Aspek Hukum: Penjelasan mengenai sanksi jika mengoperasikan instalasi tanpa SLO (sesuai UU Ketenagalistrikan).
Aspek Keamanan: Data atau informasi mengenai risiko kebakaran akibat instalasi yang tidak standar.
Aspek Layanan PLN: Penjelasan bahwa SLO adalah syarat mutlak untuk penyambungan daya baru atau tambah daya.
© PT INSPEKSI KELISTRIKAN NUSANTARA. All Rights Reserved.