1. Landasan Hukum Utama
Dasar hukum tertinggi yang mewajibkan SLO adalah:
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 44 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi."
UU No. 6 Tahun 2023 (Omnibus Law Cipta Kerja): Mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagalistrikan untuk mempermudah perizinan berusaha berbasis risiko.
2. Peraturan Pelaksana (Regulasi Teknis)
Pemerintah memperinci aturan tersebut melalui:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021: Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. Peraturan ini mengatur bahwa setiap instalasi listrik harus memenuhi aspek Andal, Aman, dan Ramah Lingkungan.
3. Jenis-Jenis SLO
SLO dibagi berdasarkan jenis instalasinya:
SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL): Untuk rumah tangga, gedung perkantoran, atau industri.
SLO Instalasi Distribusi/Transmisi: Untuk infrastruktur jaringan listrik.
SLO Instalasi Pembangkitan: Untuk unit pembangkit listrik (PLTS, PLTU, dll).
Alur Singkat Mendapatkan SLO
Untuk mendapatkan SLO, pemilik instalasi tidak bisa mengecek sendiri, melainkan harus melalui LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) yang terakreditasi:
TahapTindakan
PendaftaranPemilik mengajukan permohonan melalui sistem online (NIDI/Gatrik).
PemeriksaanLembaga Inspeksi Teknik (LIT) melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian di lokasi.
EvaluasiHasil uji dicocokkan dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia).
PenerbitanJika layak, SLO diterbitkan dan diregistrasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
© PT INSPEKSI KELISTRIKAN NUSANTARA. All Rights Reserved.